PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG...
Pasal 22
BAB 6 — KEWENANGAN
Bupati/walikota memiliki kewenangan : a. MENETAPKAN petugas pendataan; b. mengumpulkan data; c. mengolah data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; d. menganalisis data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; e. menyimpan data dari seluruh kecamatan dilingkup wilayahnya; f. menyajikan data dari seluruh kecamatan di lingkup wilayahnya; dan g. melaporkan hasil pendataan ke instansi/dinas sosial provinsi.
