Pasal 20
BAB 6 — KEWENANGAN
Menteri memiliki kewenangan : a. merumuskan kebijakan pendataan dan pengelolaan data; b. MENETAPKAN jenis; c. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pendataan dan pengelolaan data; d. MENETAPKAN instrumen pendataan;
e. MENETAPKAN bentuk laporan pendataan; f. melakukan pengembangan kapasitas petugas pendataan; g. melakukan pengembangan kapasitas pengelolaan data; h. melakukan pengembangan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku dalam pendataan dan pengelolaan data; i. melaksanakan kompilasi data; j. melaksanakan verifikasi dan validasi data; k. mengolah data; l. menganalisis data; m. menyimpan data; n. menyajikan data; o. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan p. melakukan pembinaan dan pengawasan.
