PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGELOLAAN DATA PENYANDANG...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN DATA
(1) Tahapan pengelolaan data PMKS dan PSKS meliputi : a. pengolahan data; b. analisis data; c. penyimpanan data; dan d. penyajian data. (2) Pengelolaan data PMKS dan PSKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh : a. instansi sosial kabupaten/kota untuk data PMKS dan PSKS di kecamatan lingkup wilayah kewenangannya; b. instansi sosial provinsi untuk data PMKS dan PSKS di kabupaten/kota lingkup wilayah kewenangannya; dan c. Kementerian Sosial untuk data PMKS dan PSKS lingkup wilayah provinsi.
