Pasal 41
(1) Setiap rukun warga memiliki Posyandu Lansia yang merupakan wadah kegiatan lanjut usia. (2) Posyandu Lansia kepengurusannya dipilih secara demokratis oleh anggotanya yang menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia (3) Kepengurusan Posyandu Lansia meliputi lanjut usia dan pralanjut usia. (4) Tugas Posyandu Lansia meliputi: a. mendata seluruh lanjut usia potensial, lanjut usia tidak potensial, dan lanjut usia yang telantar yang berada di lingkungannya; b. menyusun dan melaksanakan program untuk kesejahteraan sosial lanjut usia; dan c. membantu proses pengajuan lanjut usia tidak potensial dan lanjut usia telantar untuk mendapatkan layanan di unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial atau lembaga residensial lainnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
