PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7...
Pasal 3
(1) Sasaran Program Rehabilitasi Sosial meliputi: a. anak; b. lanjut usia; c. penyandang disabilitas; dan d. korban bencana dan kedaruratan. (2) Selain sasaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Program Rehabilitasi Sosial juga diberikan kepada PPKS lainnya.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
