PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 7...
Pasal 17
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada sasaran Program Rehabilitasi Sosial dan PPKS lainnya. (2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f merupakan bantuan berupa uang, barang, jasa pelayanan, dan/atau jaminan sosial kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang berpendapatan rendah sampai dengan berpendapatan tinggi.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
