Pasal 5
BAB 2 — HABILITASI DAN REHABILITASI SOSIAL
(1) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (2) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental dan spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. (3) Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan dengan pendekatan pekerjaan sosial dan pendekatan disiplin ilmu lainnya secara terpadu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
