PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 2 — POLA MUTASI JABATAN KARIER
(1) Setiap pimpinan unit eselon I wajib menyusun Pola Mutasi Jabatan Karier unit eselon I yang bersangkutan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing unit. (2) Pola mutasi Jabatan Karier unit eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Kepegawaian.
