PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 2 — POLA MUTASI JABATAN KARIER
(1) Mutasi dalam jabatan struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(2) Mutasi dalam jabatan struktural eselon III dan eselon IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Sosial.
