PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
BAB 2 — POLA MUTASI JABATAN KARIER
(1) Kewenangan untuk melakukan mutasi dalam jabatan karier berada pada Menteri Sosial. (2) Mutasi dalam Jabatan Karier dapat dilakukan baik pada unit eselon I yang sama maupun antar unit eselon I. (3) Dalam hal terdapat Pegawai yang dimutasikan dalam jabatan karier antar unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status kepegawaiannya beralih menjadi pegawai unit yang menerima.
