Permensos No. 6 Tahun 2026 tentang Indeks Kesejahteraan Sosial - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG INDEKS KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang efektif, terarah, terpadu, dan berkelanjutan, diperlukan pengukuran tingkat kesejahteraan sosial yang dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa untuk mengetahui taraf kesejahteraan sosial diperlukan adanya indeks kesejahteraan sosial; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Indeks Kesejahteraan Sosial;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 5. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42); 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG INDEKS KESEJAHTERAAN SOSIAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 2. Indeks Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Ikesos adalah indikator yang dapat menggambarkan taraf Kesejahteraan Sosial masyarakat berdasarkan dimensi kebutuhan dasar, peranan sosial, dan keberdayaan ekonomi. 3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2 Ikesos bertujuan untuk: a. menjadi dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Kesejahteraan Sosial; b. memantau kondisi sosial dengan mengembangkan alat ukur yang mampu memberikan gambaran menyeluruh tentang taraf Kesejahteraan Sosial masyarakat dan kelompok sosial; c. merumuskan kebijakan berbasis data dengan menyediakan data yang akurat dan relevan sebagai dasar untuk pembentukan kebijakan pembangunan sosial yang tepat sasaran, efisien, dan efektif; d. menjadi acuan penetapan prioritas wilayah dan kelompok sasaran pembangunan Kesejahteraan Sosial; dan e. mendorong partisipasi pemangku kepentingan dengan meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Pasal 3 Ikesos mengukur kelompok sasaran masyarakat, kelompok lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
BAB II KOMPONEN IKESOS
Pasal 4 (1) Komponen Ikesos terdiri atas dimensi: a. kebutuhan dasar; b. peranan sosial; dan c. keberdayaan ekonomi.
(2) Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur yang saling terkait dan terintegrasi dalam pengukuran Ikesos.
Pasal 5 (1) Dimensi kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan seperangkat kebutuhan minimum yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat hidup layak. (2) Dimensi kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas variabel: a. pangan; b. papan; c. kesehatan; d. pendidikan; e. jaminan sosial; f. rasa aman; dan g. mobilitas fisik.
Pasal 6 (1) Dimensi peranan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kemampuan masyarakat dalam menjalankan fungsi sosialnya. (2) Dimensi peranan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. partisipasi; b. kohesi sosial; dan c. kelembagaan inklusif.
Pasal 7 (1) Dimensi keberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kapabilitas masyarakat dalam mengakses sumber ekonomi untuk menciptakan kemandirian hidup. (2) Dimensi keberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daya guna; b. ketahanan ekonomi; dan c. partisipasi ekonomi.
BAB III DATA IKESOS
Pasal 8 (1) Data Ikesos berasal dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional. (2) Selain berasal dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data Ikesos dapat mengacu pada data kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. (3) Data Ikesos yang mengacu pada data kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. ketahanan pangan; b. persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak; c. akses layanan kesehatan; d. angka kriminalitas;
e. aksesibilitas lingkungan fisik; f. keterlibatan masyarakat dalam aktifitas sosial, ekonomi, dan politik; g. data resiko bencana; dan h. persaingan usaha.
BAB IV TAHAPAN PENGUKURAN IKESOS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 (1) Pengukuran Ikesos dilaksanakan dengan tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. diseminasi; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Pengukuran Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. (3) Pengukuran Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua Persiapan
Pasal 10
(1)
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Kementerian;
b.
perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
c.
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(2)
Persiapan
yang
dilaksanakan
oleh
Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui kegiatan:
a.
penyampaian informasi;
b.
penetapan tim pengukuran Ikesos;
c.
sosialisasi;
d.
bimbingan teknis; dan/atau
e.
koordinasi.
(3)
Persiapan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah
provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
a.
penyampaian informasi;
b.
penetapan tim pengukuran Ikesos tingkat provinsi;
c.
sosialisasi;
d.
bimbingan teknis; dan/atau
e.
koordinasi.
(4)
Persiapan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah
kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. penyampaian informasi; b. penetapan tim pengukuran Ikesos tingkat kabupaten; dan/atau c. koordinasi.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 11 (1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kementerian; b. perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan c. perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Pengumpulan data yang dilaksanakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. penarikan data Ikesos dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional serta sumber data dari kementerian/lembaga; b. memasukan data ke dalam sistem informasi; dan c. menerima data Ikesos dari pemerintah daerah melalui sistem informasi. (4) Pengumpulan data yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah provinsi untuk menghasilkan data Ikesos; b. pengumpulan bukti dukung untuk memastikan validitas data; dan d. memasukan data ke dalam sistem informasi. (5) Pengumpulan data yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah kabupaten/kota untuk menghasilkan data Ikesos; b. pengumpulan bukti dukung untuk memastikan validitas data; dan c. memasukan data ke dalam sistem informasi.
Bagian Keempat Pengolahan Data
Pasal 12 (1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kementerian. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. verifikasi dan validasi data dan bukti dukung;
b. penghitungan; c. rilis nilai sementara Ikesos; d. masa sanggah; e. pengesahan nilai Ikesos final; dan f. penetapan nilai Ikesos.
Pasal 13 Verifikasi dan validasi data dan bukti dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan data sesuai dengan kondisi yang ada dan dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 14
(1)
Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf b meliputi penghitungan nilai:
a.
item;
b.
indikator;
c.
variabel; dan
d.
dimensi.
(2)
Penghitungan nilai Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a.
nilai Ikesos kabupaten/kota yang dihitung sebagai
rata-rata tertimbang dari nilai dimensi;
b.
nilai Ikesos provinsi yang dihitung sebagai rata-rata
aritmatika dari nilai Ikesos kabupaten/kota dan
pemenuhan instrumen provinsi; dan
c.
nilai Ikesos nasional yang dihitung sebagai rata-rata
aritmatika dari nilai Ikesos provinsi.
(3)
Tata cara penghitungan nilai Ikesos sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15 Rilis nilai sementara Ikesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan penyampaian informasi hasil penghitungan sementara.
Pasal 16
(1)
Masa sanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf d merupakan waktu yang diberikan untuk
mengajukan
keberatan
atau
klarifikasi
atas
hasil
penghitungan sementara.
(2)
Masa sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah rilis
nilai sementara.
(3)
Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan atau
klarifikasi atas hasil penghitungan sementara secara tertulis
melalui sistem informasi.
Pasal 17 (1) Pengesahan nilai Ikesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi atas keberatan dan klarifikasi yang disampaikan dalam masa sanggah. (2) Proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Nilai sementara Ikesos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk penetapan nilai Ikesos. (4) Nilai Ikesos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima Diseminasi
Pasal 18 (1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Kementerian. (2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penyebarluasan informasi penetapan nilai Ikesos; dan b. pemberian penghargaan.
Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 19 (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan pelaksanaan pengukuran Ikesos sesuai dengan ketentuan dan kewenangan; dan b. mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pengukuran Ikesos.
BAB V KRITERIA IKESOS
Pasal 20
(1) Ikesos menghasilkan nilai yang berada dalam rentang 0 (nol)
hingga 100 (seratus) dengan kriteria:
a.
0,00-20,00 (nol koma nol nol sampai dengan dua puluh
koma nol nol) termasuk dalam kategori tidak sejahtera;
b.
20,01-40,00 (dua puluh koma nol satu sampai dengan
empat puluh koma nol nol) termasuk dalam kategori
berkembang;
c.
40,01-60,00 (empat puluh koma nol satu sampai
dengan enam puluh koma nol nol) termasuk dalam
kategori maju;
d.
60,01-80,00 (enam puluh koma nol satu sampai dengan
delapan puluh koma nol nol) termasuk dalam kategori
inklusif; dan
e.
80,01-100 (delapan puluh koma nol satu sampai
dengan seratus) termasuk dalam kategori sejahtera.
(2)
Kriteria Ikesos dengan kategori tidak sejahtera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a menginterpretasikan
kondisi:
a.
sistem sosial belum mampu mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
b.
sebagian masyarakat masih membangun fondasi dasar
untuk kehidupan yang lebih baik; dan/atau
c.
masyarakat belum mampu mengambil keputusan
secara mandiri.
(3)
Kriteria Ikesos dengan kategori berkembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b menginterpretasikan
kondisi:
a.
sistem sosial mulai mampu mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
b.
masyarakat memiliki akses terhadap pemenuhan
kebutuhan
dasar,
kemampuan
ekonomi
mulai
berkembang,
serta
masyarakat
mulai
mampu
menjalankan fungsi sosialnya.
(4)
Kriteria
Ikesos
dengan
kategori
maju
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menginterpretasikan
kondisi:
a.
sistem
sosial
mampu
mendukung
peningkatan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau
b.
masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap
pemenuhan kebutuhan dasar dan peluang ekonomi
serta kemandirian dalam pengambilan keputusan,
sementara
fungsi
sosial
masyarakat
semakin
berkembang.
(5)
Kriteria Ikesos dengan kategori inklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d menginterpretasikan
kondisi:
a.
sistem
sosial
memiliki
kontribusi
besar
dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
b.
sebagian besar masyarakat telah mampu mencukupi
kebutuhan dasarnya dan memiliki peluang yang
semakin besar dalam pengembangan diri pada aspek
sosial ekonomi.
(6)
Kriteria Ikesos dengan kategori sejahtera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e menginterpretasikan
kondisi:
a.
sistem sosial menjadi landasan dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;
b.
masyarakat
mampu
berkontribusi
dalam
pembangunan sosial ekonomi secara layak; dan/atau
c.
hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh
lapisan masyarakat.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 21 Sumber pendanaan pelaksanaan pengukuran Ikesos berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
