PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 6 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dengan ketentuan: a. keterlambatan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dikurangi 0,5% (nol koma lima persen); b. keterlambatan 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dikurangi 1% (satu persen); c. keterlambatan 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dikurangi 1,5% (satu koma lima persen); dan d. keterlambatan di atas 91 (sembilan puluh satu) menit, dikurangi 2% (dua persen).
