PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 harus diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai bukti ketidakhadiran pegawai dan dijadikan bahan penyusunan rekapitulasi Daftar Hadir pegawai.
