PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 5 — KEHADIRAN
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dinyatakan tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sakit; b. cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting; c. tugas kedinasan; atau d. tugas belajar. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerahkan surat keterangan.
