PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan yang dinilai oleh pejabat penilai kinerja melalui aplikasi pengukuran kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
