PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan baik tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi maupun tingkat nasional. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
