PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 7
BAB 2 — JENIS PENGHARGAAN
Bentuk, ukuran, bahan, warna, gambar dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut : a. bentuk : segi empat; b. ukuran : luar = 31,5 cm X 21,5 cm, dalam = 26,5 cm X 16,5 cm; c. bahan : kertas concord; d. warna : warna dasar putih dan ditengah-tengah berlatar belakang logo transparan Kementerian Sosial atau logo pemerintah daerah; e. gambar :
- lambang burung garuda dicetak timbul berwarna kuning emas terletak ditengah; dan
- hiasan pinggir bermotif.
f. Tulisan : berwarna kuning emas dan dicetak dengan huruf timbul
- “ Menteri Sosial Republik INDONESIA ”, untuk piagam penghargaan tingkat nasional;
- “ Gubernur …” untuk piagam penghargaan tingkat Provinsi; dan
- “ Bupati/Walikota … ” untuk piagam penghargaan tingkat kabupaten/kota
