PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 27
BAB 6 — KEWENANGAN
Menteri memiliki kewenangan untuk : a. MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia; b. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai nasional; c. MENETAPKAN penerima penghargaan tingkat nasional; dan d. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan di tingkat nasional.
