PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 23
BAB 5 — PENILAIAN PENGHARGAAN
Aspek penilaian terhadap perseorangan dan keluarga, meliputi :
a. komitmen terhadap pelayanan sosial lanjut usia; b. intensitas pelayanan; c. jangkauan sasaran pelayanan; d. jenis pelayanan; e. pendekatan yang digunakan; f. keberhasilan yang telah dicapai; dan g. keberlanjutan pelayanan;
