PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 18
BAB 5 — PENILAIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia diberikan berdasarkan hasil penilaian. (2) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai pada tingkat nasional.
