Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Persyaratan untuk kelompok tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. mempunyai pengurus kelompok; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat. (2) Persyaratan untuk kelompok tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. mempunyai pengurus kelompok; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; dan
c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat. (3) Persyaratan untuk kelompok tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi : a. mempunyai pengurus kelompok; b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; dan c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.
