PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum. (2) Sekretariat dipimpin oleh oleh seorang Kepala Sekretariat (Sekretaris).
