PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pelaksana Harian Umum merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pelaksana Harian Umum dipimpin oleh seorang Pelaksana.
