PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 25
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Sosial melalui masing-masing Sekretaris Direktorat Jenderal atau Badan serta dengan instansi lain di luar TRC sesuai dengan tugas masing-masing.
