PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 23
BAB 3 — KOORDINATOR WILAYAH
(1) Di lingkungan TRC dapat dibentuk Koordinator Wilayah sebagai pelaksana tugas teknis penunjang tugas TRC sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan TRC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
