PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan tanggap darurat di bidang rehabilitasi sosial yang meliputi kesejahateraan sosial anak, kesejahteraan sosial anak; orang dengan kecacatan; tuna sosial; korban penyalahgunaan napza; dan lanjut usia.
