PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat TRC adalah Unit Kedaruratan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) TRC dipimpin oleh seorang Ketua.
