Permensos No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial - JDIH BPK
1
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang tepat fungsi dan tepat ukuran, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 42);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504) diubah sebagai berikut:
- Di antara huruf g dan huruf h Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; c. penetapan standar rehabilitasi sosial; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
g1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial;
c.
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dan Sekolah Rakyat;
g.
Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika
Sosial;
h.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial;
i.
Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial; dan
j.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
(2)
Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia aparatur.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penataan dan evaluasi organisasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia aparatur; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, distribusi, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
e.
pelaksanaan manajemen talenta dan pengembangan
karir sumber daya manusia aparatur;
f.
pelaksanaan penilaian kompetensi;
g.
pelaksanaan urusan pensiun dan pemberhentian
sumber daya manusia aparatur;
h.
pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan
informasi sumber daya manusia aparatur;
i.
fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
j.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
k.
pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
- Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 147 Inspektorat Bidang Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pengawasan intern, dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Pusat.
- Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SEKOLAH RAKYAT
- Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 57 (lima puluh tujuh) pasal, yakni Pasal 154A sampai dengan Pasal 154BE sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 154A (1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 154B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan sekolah rakyat.
Pasal 154C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154B, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber manusia bidang
kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial; c. pelaksanaan penyelenggaraan sekolah rakyat; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 154D Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial; c. Pusat Sumber Daya Sekolah Rakyat; d. Pusat Pembelajaran Sekolah Rakyat; dan e. Pusat Kemitraan dan Evaluasi Sekolah Rakyat.
Bagian Ketiga Sekretariat Badan
Pasal 154E Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Badan.
Pasal 154F
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154E, Sekretariat Badan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, dan anggaran;
b.
penyiapan
koordinasi
dan
pengelolaan
urusan
keuangan;
c.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan
organisasi dan tata laksana;
d.
penyiapan koordinasi penyusunan naskah hukum
serta
pelaksanaan
pertimbangan
dan
advokasi
hukum pada lingkup Badan;
e.
penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
manajemen risiko;
f.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
g.
pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan,
dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara,
serta hubungan masyarakat;
h.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i.
pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 154G Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154H Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan hubungan masyarakat di lingkungan Badan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Badan.
Pasal 154I Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154H, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan tata usaha; c. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan negara; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Badan.
Pasal 154J Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
Pasal 154K Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
Pasal 154L Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154K, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan nonaparatur, pengembangan profesi kesejahteraan sosial, dan penyuluhan sosial; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur dan nonaparatur;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan; d. koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kompetensi jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; e. fasilitasi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan fungsional di lingkungan Kementerian; f. fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial; g. fasilitasi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial; h. penyuluhan sosial; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Pasal 154M Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial; b. Bagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154N Bidang Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, fasilitasi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan fungsional di lingkungan Kementerian, dan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 154O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154N, Bidang Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial, dan akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial; b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan formasi jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. penyiapan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. penyiapan pelaksanaan pengembangan kapasitas jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; f. penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi pengembangan profesi pekerja sosial dan penyuluh sosial; g. penyiapan bahan fasilitasi uji kompetensi manajerial dan sosial kultural jabatan fungsional di lingkungan Kementerian; h. penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial; i. penyiapan bahan fasilitasi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial; dan j. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 154P Bidang Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154Q Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta kerumahtanggaan Pusat.
Pasal 154R Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154Q, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 154S Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kelima Pusat Sumber Daya Sekolah Rakyat
Pasal 154T Pusat Sumber Daya Sekolah Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan sumber daya sekolah rakyat.
Pasal 154U Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154T, Pusat Sumber Daya Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengembangan dan pengelolaan sumber daya sekolah rakyat; b. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan sekolah rakyat; c. koordinasi dan fasilitasi penjangkauan calon peserta didik sekolah rakyat; d. koordinasi dan pelaksanaan pembinaan peserta didik sekolah rakyat; e. pelaksanaan koordinasi pengelolaan data peserta didik sekolah rakyat; f. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah rakyat; g. koordinasi fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana sekolah rakyat; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Pasal 154V Pusat Sumber Daya Sekolah Rakyat terdiri atas: a. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Bidang Peserta Didik; c. Bidang Sarana dan Prasarana; d. Bagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154W Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan pembinaan guru dan tenaga kependidikan sekolah rakyat.
Pasal 154X
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
154W,
Bidang
Guru
dan
Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan bahan kebijakan teknis,
rencana, dan program di bidang pengelolaan dan
pembinaan guru dan tenaga kependidikan sekolah
rakyat;
b.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
perencanaan
kebutuhan guru sekolah rakyat;
c.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
perencanaan
kebutuhan tenaga kependidikan sekolah rakyat;
d.
penyiapan bahan dan koordinasi penilaian kinerja
guru dan tenaga kependidikan sekolah rakyat;
e.
penyiapan bahan dan koordinasi pembinaan dan
pengembangan
kompetensi
guru
dan
tenaga
kependidikan sekolah rakyat; dan
f.
penyiapan
bahan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan.
Pasal 154Y Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154Z Bidang Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi penjangkauan calon peserta didik serta pengelolaan data dan pembinaan peserta didik sekolah rakyat.
Pasal 154AA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
154Z,
Bidang
Peserta
Didik
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
rencana,
dan
program
di
bidang
koordinasi
penjangkauan calon peserta didik, serta pengelolaan
data dan pembinaan peserta didik sekolah rakyat;
b.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
fasilitasi
penjangkauan calon peserta didik sekolah rakyat;
c.
penyiapan dan koordinasi fasilitasi persiapan peserta
didik sekolah rakyat;
d.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
fasilitasi
pengelolaan data peserta didik sekolah rakyat;
e.
penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi pembinaan
peserta didik sekolah rakyat;
f.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
fasilitasi
pengembangan potensi peserta didik sekolah rakyat;
dan
g.
penyiapan
bahan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan.
Pasal 154AB Bidang Peserta Didik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AC Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 154AD Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AC, Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah rakyat; b. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan tata kelola sarana dan prasarana sekolah rakyat; c. penyiapan bahan dan koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rakyat;
d.
penyiapan bahan dan koordinasi perencanaan dan
pengembangan sarana prasarana sekolah rakyat;
e.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
penyediaan
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah rakyat;
f.
penyiapan bahan dan koordinasi pembangunan
sarana dan prasarana sekolah rakyat; dan
g.
penyiapan
bahan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan.
Pasal 154AE Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AF Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta kerumahtanggaan Pusat.
Pasal 154AG Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AF, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 154AH Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keenam Pusat Pembelajaran Sekolah Rakyat
Pasal 154AI Pusat Pembelajaran Sekolah Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem pembelajaran sekolah rakyat.
Pasal 154AJ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AI, Pusat Pembelajaran Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem pembelajaran sekolah rakyat;
b. pelaksanaan koordinasi dan pengayaan kurikulum sekolah rakyat; c. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan sistem pembelajaran sekolah rakyat; d. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan keasramaan sekolah rakyat; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Pasal 154AK Pusat Pembelajaran Sekolah Rakyat terdiri atas: a. Bidang Kurikulum dan Pembelajaran; b. Bidang Keasramaan; c. Bagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AL Bidang Kurikulum dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengayaan kurikulum dan pengembangan sistem pembelajaran sekolah rakyat.
Pasal 154AM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154AL, Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
rencana,
dan
program
di
bidang
pengayaan
kurikulum dan pengembangan sistem pembelajaran
sekolah rakyat;
b.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
pengayaan
kurikulum sekolah rakyat;
c.
penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan
proses pembelajaran sekolah rakyat;
d.
penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan serta
pengembangan sistem pembelajaran sekolah rakyat;
dan
e.
penyiapan
bahan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan.
Pasal 154AN Bidang Kurikulum dan Pembelajaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AO Bidang Keasramaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan keasramaan sekolah rakyat.
Pasal 154AP Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AO, Bidang Keasramaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan bahan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan keasramaan sekolah rakyat; b. penyiapan bahan dan koordinasi perencanaan tata kelola keasramaan sekolah rakyat; c. penyiapan bahan dan koordinasi penyelenggaraan keasramaan sekolah rakyat; d. penyiapan bahan dan koordinasi pengembangan tata kelola keasramaan sekolah rakyat; e. penyiapan bahan dan koordinasi fasilitasi pemenuhan kebutuhan di bidang keasramaan sekolah rakyat; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 154AQ Bidang Keasramaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AR Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta kerumahtanggaan Pusat.
Pasal 154AS Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AR, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Bagian Ketujuh Pusat Kemitraan dan Evaluasi Sekolah Rakyat
Pasal 154AT Pusat Kemitraan dan Evaluasi Sekolah Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kemitraan, pengelolaan alumni, dan evaluasi penyelenggaraan sekolah rakyat.
Pasal 154AU Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154AT, Pusat Kemitraan dan Evaluasi Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang kemitraan, pengelolaan alumni, evaluasi penyelenggaraan sekolah rakyat; b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengelolaan kemitraan sekolah rakyat; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan standar penyelenggaraan sekolah rakyat; d. pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan sekolah rakyat; e. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan alumni sekolah rakyat; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
Pasal 154AV Pusat Kemitraan dan Evaluasi Sekolah Rakyat terdiri atas: a. Bidang Kemitraan dan Alumni; b. Bidang Evaluasi; c. Bagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AW Bidang Kemitraan dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan alumni sekolah rakyat.
Pasal 154AX
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154AW, Bidang Kemitraan dan Alumni
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
rencana, dan program di bidang kemitraan dan
pengembangan alumni sekolah rakyat;
b.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
pelaksanaan
kemitraan sekolah rakyat;
c.
penyiapan bahan dan koordinasi pengelolaan alumni
sekolah rakyat;
d.
penyiapan bahan dan koordinasi pengembangan
alumni sekolah rakyat; dan
e.
penyiapan
bahan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan.
Pasal 154AY Bidang Kemitraan dan Alumni terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154AZ Bidang Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penyusunan standar dan evaluasi penyelenggaraan sekolah rakyat.
Pasal 154BA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154AZ, Bidang Evaluasi menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
rencana, program di bidang penyusunan standar dan
evaluasi penyelenggaraan sekolah rakyat;
b.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
pelaksanaan
pemantauan
dan
monitoring
standar
penyelenggaraan sekolah rakyat;
c.
penyiapan
bahan
dan
koordinasi
pelaksanaan
penjaminan mutu dan evaluasi penyelenggaraan
sekolah rakyat; dan
d.
penyiapan
bahan
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan.
Pasal 154BB Bidang Evaluasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 154BC Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja serta kerumahtanggaan Pusat.
Pasal 154BD Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154BC, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; dan b. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 154BE Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bab XI dihapus.
Pasal 164 dihapus.
Pasal 165 dihapus.
Pasal 166 dihapus.
Pasal 167 dihapus.
Pasal 168 dihapus.
Pasal 168A dihapus.
Pasal 169 dihapus.
Pasal 169A dihapus.
Pasal 169B dihapus.
Pasal 169C dihapus.
Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182 (1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural Eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN SOSIAL
BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESI KESEJAHTERAAN SOSIAL
BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BIDANG KURIKULUM DAN
PEMBELAJARAN
BIDANG PESERTA DIDIK
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA DAN SEKOLAH RAKYAT
BIDANG KEMITRAAN DAN
ALUMNI
BIDANG KEASRAMAAN
BIDANG EVALUASI
UPT
PUSAT PEMBELAJARAN
SEKOLAH RAKYAT
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT BADAN
BAGIAN
TATA USAHA
PUSAT SUMBER DAYA SEKOLAH
RAKYAT
BIDANG SARANA DAN
PRASARANA
BAGIAN
TATA USAHA
BAGIAN
TATA USAHA
UPT
BAGIAN
TATA USAHA
PUSAT PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN
PENGEMBANGAN PROFESI
KESEJAHTERAAN SOSIAL
PUSAT KEMITRAAN DAN
EVALUASI SEKOLAH RAKYAT
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAIFULLAH YUSUF
