PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 43
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
(1) Ketersediaan dana wajib digunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan tanda pendaftaran. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan secara tertib, sesuai dengan kepatutan pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan kepentingan penerima pelayanan. (3) Manajemen pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.
