PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 41
BAB 3 — STANDAR KELEMBAGAAN DAN LAYANAN
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g paling sedikit meliputi: a. perkantoran; b. ruang pelayanan teknis; c. ruang pelayanan umum; d. peralatan penunjang LKS; dan e. alat transportasi.
