PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 18
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
(1) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di INDONESIA harus berbentuk badan hukum dan berasal atau berkedudukan atau terdaftar di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA. (2) LKS Asing yang akan menyelenggarakan kesejahteraan sosial di wilayah INDONESIA wajib memperoleh izin operasional dari Menteri. (3) Izin operasional bagi LKS Asing diberikan setelah LKS mendapatkan izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
