PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 16
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam penerbitan surat tanda pendaftaran harus mencantumkan nomenklatur “LKS” di depan nama lembaga pada surat tanda pendaftaran.
