PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 14
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
(1) Selain mendapatkan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LKS memperoleh nomor induk. (2) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh setelah bupati/wali kota berkoordinasi dengan Menteri. (3) Nomor induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.
