PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 10
BAB 2 — PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ASING
Pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki fungsi untuk perencanaan program, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian rekomendasi bagi LKS.
