Pasal 9
BAB 3 — JENIS HUKUMAN DISIPLIN
(1) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang: a. melanggar kewajiban yang memiliki dampak negatif pada unit kerja yang berupa:
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yang berwenang; 2. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 4. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 5. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. b. tidak memenuhi ketentuan, yang memiliki dampak negatif pada unit kerja:
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
- menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; dan
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. c. tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja, yang berdampak pada unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. (2) Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang memiliki dampak negatif pada unit kerja yang berupa: a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; b. melakukan kegiatan yang merugikan negara; c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
