PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 7 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Dalam hal PNS yang menjalani penugasan akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang bukan menjadi kewenangan instansi tempat menjalani penugasan, pimpinan instansi atau kepala perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.
