PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, yang memimpin satuan unit kerja, berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan dan sedang bagi pejabat fungsional jenjang keterampilan di lingkungannya.
