PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi pejabat fungsional jenjang ahli muda di lingkungannya; dan b. sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya dan bagi Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama di lingkungannya.
