PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS, KLASIFIKASI ARSIP,...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2022
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
