Pasal 65
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 901); dan b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
