Pasal 58
BAB 9 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan Bank Penyalur melakukan pengawasan terhadap e-warong dalam pelaksanaan Program Sembako. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemantauan di lapangan dan/atau pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan Program Sembako. (3) Laporan pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui berbagai sarana termasuk media sosial, sistem informasi pengaduan yang dikelola oleh Kementerian Sosial, dan/atau sistem informasi Whistle Blowing System Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan/atau hasil pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Sosial dapat memberikan sanksi administratif kepada e-warong. (5) Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan/atau hasil pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, atau Bank Penyalur menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial untuk memberikan sanksi administratif kepada e-warong.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako. (7) Penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan terhadap e-warong yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11. (8) Dalam hal e-warong terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian materiil, e- warong dapat diminta pengembalian atas kerugian materiil kepada Kementerian Sosial.
