PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
Data terpadu kesejahteraan sosial digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
