Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan
agar
peserta
memperoleh
manfaat
pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah.
2.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
3.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya
disebut bantuan iuran adalah Iuran program jaminan
kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang
dibayar oleh pemerintah.
4.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir
miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program
jaminan kesehatan.
5.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai
sumber
mata
pencaharian
dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang
layak
bagi
kehidupan
dirinya
dan/atau
keluarganya.
6.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai
sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya
mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun
tidak
mampu
membayar
iuran
bagi
dirinya
dan
keluarganya.
7.
Penyandang
Masalah
Kesejahteraan
Sosial
yang
selanjutnya
disingkat
PMKS
adalah
perseorangan,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena
suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat
melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat
terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani,
maupun sosial secara memadai dan wajar.
8.
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disingkat
PSKS
adalah
perseorangan,
keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan
serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan
memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
9.
Pemutakhiran adalah proses kegiatan memperbaiki,
mengubah, dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan
yang terhimpun dalam basis data terpadu.
10. Verifikasi adalah pemeriksaan dan pengkajian untuk
menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan.
11. Validasi adalah suatu tindakan untuk menetapkan
kesahihan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk
dimasukan dalam data PBI Jaminan Kesehatan.
12. Petugas
Sistem
Informasi
Kesejahteraan
Sosial
selanjutnya disebut Petugas SIKS adalah pegawai dinas
sosial
kabupaten/kota
yang
ditugaskan
untuk
melakukan pengolahan dan update data perubahan hasil
verifikasi dan validasi.
13. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya
disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas,
fungsi
dan
kewenangan
oleh
Kementerian
Sosial
dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas /instansi
sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu
untuk
melaksanakan
dan/atau
membantu
penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan
wilayah penugasan di kecamatan.
14. Komunitas Adat Terpencil selanjutnya disingkat KAT
adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang
terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial
budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial
ekonomi.
15. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat
LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial
yang
melaksanakan
penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan
Kesehatan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 713
17. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
