PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh unit kerja masing- masing. (2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) capaiannya dapat lebih dari nilai prestasi kerja 100 (seratus).
