PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Penilaian prestasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi
yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
