PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 10
BAB 2 — SASARAN KERJA PEGAWAI
Pegawai yang kurang dari 25 (dua puluh lima) dari nilai prestasi kerja yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
