PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 41-huk-2011 Tahun 2011 tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Instruksi Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2003 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
