Permensos No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 04 TAHUN
2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN
BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian pengaturan mengenai bantuan jaminan hidup; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 599) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1065);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 599) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1065), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angka 14 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan langsung adalah bantuan yang diberikan
langsung dan dirasakan langsung oleh seseorang,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang
mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat
bencana agar dapat tetap hidup secara wajar.
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan menggangu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
bencana, dan dampak psikologis.
3.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa
atau
serangkaian
peristiwa
yang
disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan,
angin topan dan tanah longsor.
4.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang
antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi,
epidemi, dan wabah penyakit.
5.
Konflik sosial adalah perseteruan dan/atau benturan
fisik
dengan
kekerasan
antara
dua
kelompok
masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam
waktu
tertentu
dan
berdampak
luas
yang
mengakibatkan
ketidakamanan
dan
disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan
menghambat pembangunan nasional.
6.
Pemulihan dan penguatan sosial adalah serangkaian
kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat
yang terkena bencana, dengan melakukan upaya
rehabilitasi, rekonstruksi, relokasi, pendampingan
sosial,
dan
pendampingan
psikososial
untuk
memulihkan dan membangun kembali kehidupan
baik fisik, mental, dan sosial para korban bencana
dalam
rangka
mengembalikan
keberfungsian
sosialnya.
7.
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang
yang
menderita
atau
meninggal
dunia
akibat
bencana.
8.
Eks kombatan adalah seseorang yang pernah terlibat
dalam konflik sosial, kerusakan, dan/atau terorisme
yang mengalami risiko sosial.
9.
Risiko
sosial
adalah
ancaman
penurunan
kesejahteraan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat karena mengalami guncangan
dan kerentanan sosial yang meliputi siklus hidup,
lingkungan ekonomi, dan sosial sehingga menjadi
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
10. Seleksi penerima bantuan stimulan adalah upaya
menentukan data nyata di lapangan berdasarkan
hasil penilaian pada saat pasca bencana untuk dapat
digunakan sebagai bahan penentuan bagi Pimpinan
dalam penetapan pemberian Bantuan Pemulihan
Sosial kepada korban bencana alam dan bencana
sosial.
11. Rehabilitasi adalah upaya perbaikan dan pemulihan
semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai, dengan sasaran utama
untuk
normalisasi
serta
pemberdayaan
dan
mengembalikan harkat hidup korban bencana secara
manusiawi di wilayah pasca bencana.
12. Relokasi adalah pemindahan penduduk dari rawan
bencana ke pemukiman baru yang lebih aman
terhadap ancaman bencana.
13. Bantuan bahan bangunan rumah adalah bantuan
yang
diberikan
untuk
merangsang
masyarakat/keluarga
korban
bencana
yang
rumahnya mengalami kerusakan akibat peristiwa
bencana alam atau bencana sosial yang tinggal di
daerah rawan bencana alam dan rawan bencana
sosial sehingga perlu relokasi/rekonstruksi.
14. Bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang
diberikan
kepada
masyarakat/korban
bencana
berupa uang tunai untuk tambahan lauk pauk yang
diberikan selama masih tinggal di hunian sementara
atau hunian tetap dan dalam kondisi keadaan
darurat yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat,
dan/atau transisi darurat ke pemulihan atau
pascabencana.
15. Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap
adalah
bantuan
yang
diberikan
kepada
masyarakat/keluarga korban bencana diberikan
pada saat berakhirnya tanggap darurat berupa uang
tunai untuk dibelikan kebutuhan peralatan rumah
tangga.
16. Bantuan santunan ahli waris adalah bantuan yang
diberikan untuk meringankan beban penderitaan
keluarga yang ditinggalkan sebagai ahli waris.
17. Ahli waris adalah suami atau istri atau anak
kandung/adopsi/orang tua atau saudara kandung.
18. Bantuan penguatan ekonomi korban adalah bantuan
yang diberikan kepada korban bencana untuk
menunjang
penciptaan
dan/atau
peningkatan
pendapatan korban dan keluarganya yang bertujuan
untuk meringankan beban keluarga dalam mengatasi
masalah yang ada.
19. Bantuan penguatan eks kombatan adalah bantuan
yang disediakan untuk memperkuat potensi dan
kemampuan eks kombatan agar yang bersangkutan
dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan
masyarakat.
20. Bantuan fasilitasi desa inklusi adalah bantuan yang
diberikan
kepada
desa
paskakonflik
yang
berdasarkan kriteria tertentu perlu diperkuat dengan
bantuan fasilitasi.
Pendampingan sosial korban bencana adalah proses interaksi dalam bentuk ikatan sosial antara pendamping dengan korban bencana dalam upaya membantu, memfasilitasi, mempermudah, mempromosikan, dan memberi dukungan kepada korban guna memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak sehingga dapat mengatasi masalahnya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Kriteria
penerima
Bantuan
jaminan
hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
a.
seseorang yang menjadi Korban bencana;
b.
selama masih tinggal di hunian sementara atau
hunian tetap; dan
c.
diberikan dalam kondisi keadaan darurat yang
meliputi
siaga
darurat,
tanggap
darurat,
dan/atau transisi darurat ke pemulihan atau
pascabencana.
(2)
Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Korban bencana secara
individu melalui kepala keluarga atau anggota
keluarga dalam satu kartu keluarga.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 (1) Besarnya nilai Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan bantuan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per jiwa per hari.
(2) Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari.Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Prosedur
permohonan
Bantuan
jaminan
hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a.
bupati/wali kota mengusulkan data calon penerima
Bantuan jaminan hidup yang telah ditetapkan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan
Jaminan Sosial dengan melampirkan data Korban
bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai
identitas kependudukan atau surat keterangan
domisili berdasarkan hasil seleksi dan penilaian serta
rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
melakukan penelaahan terhadap usulan permohonan
Bantuan jaminan hidup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
menetapkan penerima Bantuan jaminan hidup; dan
d.
Bantuan jaminan hidup dilakukan dengan cash
transfer melalui rekening bank kepada kepala
keluarga atau anggota keluarga dalam satu kartu
keluarga yang mengalami Bencana.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Kriteria penerima Bantuan penguatan ekonomi
korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
e meliputi:
a.
keluarga yang menjadi Korban bencana yang
usaha atau rintisan usahanya hilang/terdampak
Bencana dengan kondisi kehidupan sosial
ekonomi tidak mampu atau kurang mampu;
atau
b.
keluarga yang menjadi Korban bencana yang
perlu dibantu dengan kondisi kehidupan sosial
ekonomi tidak mampu atau kurang mampu.
(2)
Penerima Bantuan penguatan ekonomi korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan hasil asesmen.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
