PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 44
BAB 7 — KOMPETENSI
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Instansi Pengguna telah memiliki persetujuan formasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; b. calon peserta yang diusulkan memiliki kualifikasi pendidikan yang ditetapkan instansi pembina; c. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli pertama dan ahli muda serta 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF ahli madya; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun.
