PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan...
Pasal 42
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian Kompetensi yang dimiliki pegawai dengan Kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Uji kompetensi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) PyB mengusulkan peserta Uji Kompetensi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
